Perceraian Dalam Islam

SIPINTAR.NET – Perceraian dalam Islamsendiri suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT, walaupun dalam hukum agama memperbolehkannya. Mungkin lebih baiknya jika ada permasalahan dalam sebuah rumah tangga lebih dulu diselesaikan dengan pembicaraan yang baik, atau dengan meminta petunjuk dari Allah SWT.

Pada pembahasan kali ini saya akan membahas tentang hukum apa saja yang ada pada agama Islam untuk melakukan perceraian dan juga jenis-jenis talak atau cerai.

Yuk langsung saja kita masuk ke pembahasan utama.

Pengertian Perceraian Dalam Islam

Perceraian menurut syari’at agama Islam adalah melepaskan sebuah ikatan pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri. Dengan perceraian, maka menjadikan gugur hak dan kewajiban mereka sebagai suami istri atau dalam berumah tangga.

Pasangan yang sudah melakukan perceraian dilarang untuk berhubungan, menyentuh, atau berduaan sama seperti apa yang dilakukan sebelum bercerai.

Dalam agama Islam, semua telah diatur didalam kitab suci umat Islam yaitu Al-Qur’an. Bukan hanya aturan dalam beribadah saja, seperti solat, zakat, puasa, haji dan lainnya, Al-Qur’an juga mengatur semua aspek yang ada didalam dunia.

Al-Qur’an juga mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk juga terjadi masalah atau konflik didalam rumah tangga, bagaimana cara menghadapi dan juga ketika masalah tersebut tidak terselesaikan.

Agama Islam memang benar membolehkan perceraian, tapi Allah SWT sangat membenci sekali umatnya yang melakukan perceraian. Dalam artian perceraian adalah pilihan terakhir yang dilakukan ketika dirasa tidak ada jalan keluar lainnya.

Allah SWT berfirman:

Ayat yang berkaitan dengan perceraian berlanjut sampai pada surat al-baqarah ayat 228 hingga ayat 232.

Dalam potongan surat al-baqarah di atas, dijelaskan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi wanita yang berada pada masa iddahnya. Dari hadist ini bisa dikatakan bahwa agama Islam memberi aturan yang sangat lengkap tentang hukum perceraian.

Pastilah aturan agama islam ini sangat memperhatikan kemaslahatan bagi suami dan istri dan juga mencegah adanya kerugian dalam sebelah pihak.

Bukan hanya pada surat al-baqarah saja, juga dalam surat ath-thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam hal berumah tangga. Pada ayat tersebut disebutkan tentang kewajiban istri pada suami begitu pun sebaliknya.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum perceraian dalam Islam itu tidak dilarang, namun allah tidak menyukai hal tersebut, juga harus memperhatikan aturan-aturan tertentu.

Hukum Perceraian Dalam Islam

Perceraian Dalam Islam

Pada perceraian dalam Islam banyak hukumnya tergantung dengan kondisi. Perceraian berdasarkan akar masalahnya bisa menjadi wajib, makruh, sunnah, mubah, bisa juga sampai haram.

Berikut adalah rincian hukum dalam masalah perceraian.

#1. Perceraian Hukum Wajib

Dalam perceraian bisa menjadi wajib hukumnya jika pasangan tersebut tidak lagi ada titik temu untuk berdamai. Mereka sudah tidak mempunyai jalan keluar lain kecuali dengan perceraian untuk menyelesaikan masalahnya. Walaupun sudah berusaha dibantu dengan pihak wali, masalah keduanya tidak dapat terselesaikan.

Biasanya masalah ini akan dibawa ke pihak pengadilan dan jika pengadilan memutuskan bahwa talak atau cerai adalah sebuah keputusan yang paling terbaik, maka terjadilah hukum perceraian menjadi wajib.

Selain dari permasalahan yang tidak kunjung selesai, ada alasan lain yang membuat tindakan cerai menjadi wajib hukumnya. Pada hal ini adalah ketika istri melakukan perbuatan keji dan tidak lagi mau bertaubat, atau bisa juga ketika istri keluar dari agama Islam (murtad). Maka masalah ini juga mewajibkan untuk adanya perceraian.

#2. Hukum Pernceraian Makruh

Perceraian menjadi hukum makruh ketika istri mempunyai akhlak yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum perceraian dalam hal ini menjadi makruh. Hukum makruh adalah hukum asal dari pasal perceraian. Sebab hal ini dianggap suami tersebut sebenarnya tidak mempunyai sebab yang jelas mengapa harus menceraikannya, jika masih bisa dipertahankan.

#3. Perceraian Hukum Sunnah

Hukum perceraian juga bisa menjadi sunnah ketika terjadi syarat-syarat tertentu. Salah satu contohnya adalah ketika suami tidak lagi bisa menanggung kebutuhan istrinya. Bisa juga ketika seorang istri tidak bisa menjaga martabat dirinya dan suami tidak lagi bisa membimbingnya, maka terjadilah hukum perceraian bersifat sunnah.

#4. Perceraian Hukum Mubah

Perceraian bisa jatuh hukum mubah, misalnya jika tidak bisa mematuhi suami dan melakukan perbuatan buruk, Ketika suami tidak menahan kemarahan atau bersabar, maka dalam hal ini perceraian bersifat mubah.

Contoh lain adalah ketika suami tidak bisa lagi mempunyai nafsu dalam berhubungan intim, sudah tidak subur lagi atau menopause.


Baca Juga: Tulisan Arab Bismillah


Syarat Perceraian Dalam Islam

Perceraian Dalam Islam

Dalam Islam perceraian tidak bisa terjadi ketika tanpa adanya syarat yang dipenuhi oleh kedua belah pihak, oleh karena itu agama Islam sendiri sudah mengatur tentang apa saja syarat yang harus ada. Syarat perceraian dalam Islam sebagai berikut:

1. Adanya Ucapan Talak Suami Kepada Istri

Syarat perceraian dalam Islam dimulai dengan menjatuhkan talak. Pengertian talak dalam Islam berasal dari bahasa Arab atau thalaq yang berasal dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang mempunyai makna melepaskan atau meninggalkan.

Talak dalam islam diperbolehkan hukumnya jika suami meragukan kebersihan tingkah laku istrinya. Pada hal ini, syarat perceraian yang pertama adalah ucapan talak dari sang suami kepada istri. Jika tanpa adanya ucapan talak, maka perceraian tidak akan pernah terjadi.

Pihak yang sah menjatuhkan talak adalah pihak laki-laki atau sang suami sah baik menurut hukum ataupun agama.

2. Talak Diucapkan Keadaan Sadar

Sahabat Ustman bin ‘Affan berkata:

“Semua bentuk talak berlaku, kecuali talak (cerai) yang diucapkan orang mabuk dan orang gila”

Dalam hal ini, artinya dalam syarat talak yang diucapkan harus dalam keadaan sadar atau tidak mabuk. Jika talak diucapkan dalam keadaan tidak sadar atau mabuk, maka tidak berlaku atau tidak sah.

Pada umumnya orang mabuk tidak berada dalam kesadarannya, karena semua ucapannya tidak memiliki kekuatan, apakah benar-benar ingin diucapkan atau sekedar bercanda saja. Sebab itulah talak yang diucapkan oleh orang yang sedang mabuk menjadi tidak diterima.

3. Tidak Ada Paksaan

Perceraian adalah sebuah proses terjadinya perpisahan antara suami dan istri yang sebelumnya telah menjalani ikatan pernikahan. Tentu dalam hal ini dapat berlangsung sangat berat bagi kedua belah pihak.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa syarat perceraian yang sah ialah dari kedua belah melakukan perceraian atas kemauannya sendiri tanpa adanya paksaan dari orang lain. Karena jika ada paksaan dari orang lain, perceraian tersebut tidak akan sah.

Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah berbunyi:

“Sesungguhnya Allah menggugurkan (pahala atau dosa) atas umtku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah).

4. Tidak Dalam Kondisi Marah

Marah akan terjadi dalam hubungan keluarga terjadi sesuatu yang mengecewakan yang dilakukan oleh istri. Memang marah unsur dari manusiawi terlebih jika ada unsur penghianatan, maka pasti kemarahan akan memuncak.

Jika pada kondisi tersebut sang suami mengucapkan talak, maka talak tersebut tidak berlaku, ada salah satu hadist yang menerangkan tentang hal ini yang berbunyi:

“Tidak berlaku talak (cerai) ataupun memerdekakan budak dalam keadaan pikiran tertutup.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

5. Keputusan Diambil Oleh Kedua Pihak

Syarat perceraian dalam Islam yang terakhir adalah keputusan bercerai diambil oleh kedua belah pihak, tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun. Karena sering, terjadinya perceraian ada beberapa pihak yang ikut campur.

Sebuah rumah tangga bukannya harus ditangani sendiri oleh kedua belah pihak. Intinya bahwa semua permasalahan rumah tangga harus dibicarakan dulu oleh kedua pihak. Jika semakin banyak pihak yang terlibat maka, talak tidak bisa sah.


Baca Juga: Masyarakat Madani


Rukun Perceraian Dalam Islam

Perceraian Dalam Islam

Dalam perceraian dalam Islam juga mempunyai aturan atau rukun yang harus dipenuhi. Rukun dalam hal ini merupakan syarat sahnya perceraian, sehingga ketika tidak dipenuhi maka tidak sah proses perceraian tersebut.

Berikut ini rukun-rukun dalam perceraian:

#1. Rukun Perceraian Untuk Istri

Seorang istri akan sah perceraiannya , jika akad nikah dengan suami sah dan suami belum diceraikan dengan talak tiga.

#2. Rukun Perceraian Untuk Suami

Perceraian dalam suatu rumah tangga jika suami berakal sehat, baligh, dan dengan kemauan sendiri. Namun, jika suami menceraiakan istrinya karena ada pihak lain, seperti orang tua ataupun keluarganya, maka perceraian tersebut tidak sah.


Baca Juga: Sumber Hukum Islam


Macam-Macam Cerai

Dalam perceraian atau talak, itu bisa dilakukan oleh sang suami atau istri yang menuntut cerai kepada suaminya. Berikut ini macam-macam cerai:

1. Cerai Talak Oleh Suami

Pada hal ini adalah yang sering terjadi, gugatan cerai yang dilontarkan suami kepada istri. Kejadian ini bisa terjadi karena berbagai sebab, dengan suami mengucapkan talak pada istrinya, maka perceraian talak terjadi tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan.

  • Talak Raj’i

Talak raj’i adalah talak satu atau talak dua kepada istrinya. Sang suami boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddahnya. Tapi, jika masa iddah sudah habis, suami tidak boleh melakukan rujuk kembali, kecuali dengan akad nikah lagi.

  • Talak Bain

Talak bain merupakan perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Pada kondisi ini, istri boleh tidak rujuk kembali. Sang suami baru boleh rujuk dengan istrinya, jika istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru, lalu diceraikan dan habis masa iddahnya.

  • Talak Sunni

Jenis talak sunni merupakan perceraian ketika suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat masih berkeluarga.

  • Talak Bid’i

merupakan suami mengucapkan talak kepada istrinya, saat sang istri sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.

  • Talak Taklik

Untuk talak taklik, seorang suami akan menceraikan istrinya dengan adanya syarat-syarat tertentu. Pada hal ini, jika syarat atau sebab yang ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian.

2. Gugat Cerai Oleh Istri

Tidak seperti talak oleh suami, pada gugatan cerai istri harus menunggu keputusan dari pengadilan.

Fasakh

Fasakh adalah pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri kepada suami yang diakibatkan oleh beberapa perkara, contohnya seperti:

  • Sang Suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut.
  • Suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar.
  • Suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah.
  • Adanya perlakuan buruk dari suami.

Khulu’

Khulu’ adalah perceraian yang terjadi dari buah kesepakatan antara suami dan istri dengan adanya pemberian sejumlah harta kepada sang istri kepada suami.  Perceraian khulu’ terdapat pada ayat al Baqarah ayat 229.

Walaupun perceraian dibolehkan oleh agama, tapi alangkah baiknya jika dibicarakan baik-baik dulu. Karena Allah SWT sangat membenci perbuatan ini.


Nah, mungkin hanya itu saja ya sobat penjelasan yang bisa saya berikan tentang apa itu perceraian dalam Islam untuk Anda. Semoga dengan sedikit penjelasan ini bisa membantu dan menambah pengetahuan Anda, cukup sekian dan salam dari penulis.

Killua Ibrahim
Killua Ibrahim

“Untuk menjadi seorang yang ahli, kau harus belajar lebih.”