Sumber Hukum Islam

SIPINTAR.NET – Pada agama Islam umumnya mengatur para umatnya dengan memakai aturan yang sudah ditetapkan, umumnya terdapat empat sumber hukum Islam yang dipakai untuk rujukan menyelesaikan hukum dari suatu masalah. Sumber-sumber hukum tersebut ialah Al-Qur’an, Al-Hadist, Ijma’ dan Qiyas.

Dalam artikel ini akan saya bahas tentang empat sumber hukum yang ada serta tujuan dan ruang lingkup dari hukum Islam tersebut.

Silahkan baca sampai selesai dan jangan lupa pahami agar tidak gagal faham. Terlebih lagi jika kalian amalkan, pastinya akan lebih berkah.

Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam ialah suatu hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT melalui wahyunya yang kini terdapat dalam Al-Qur”an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya.  Sunah-sunah nabi sekarang terhimpun dan terkumpul dalam kitab-kitab hadist.

Bisa juga diartikan sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Hukum ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam bermasyarakat, manusia dengan benda dan alam semesta, hukum juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (Allah SWT).

Perkataan hukum yang digunakan sekarang dalam bahasa Indonesia, berasal dari kata hukum dalam bahasa Arab. Dalam istilah norma atau kaidah yaitu ukuran, patokan, pedoman yang memiliki fungsi untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.

Hubungan perkataan hukum dalam bahasa Indonesia dengan hukum dalam bahasa Arab memiliki hubungan yang sangat erat.

Dalam agama Islam, hukum dikenal sebagai syari’at. Syari’at asalnya mempunyai arti jalan menuju mata air, dari asal kata tersebut syari’at Islam berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunah Rasulullah.

Syaria’at berkarakter fundamental memiliki lingkup lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukan kesatuan dalam Islam. Sebaliknya, fiqih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’at.

Sebab itu lingkupnya lebih terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia dan merupakan hasil karya manusia, maka sebab itu tidak bersifat abadi.

Sebagai bentuk hukum, hukum Islam tidak boleh  dan tidak dapat disamakan dengan sistem hukum yang lain, yang berasal dari kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran dan budaya manusia.

Berbeda dengan bentuk hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi seperti hukum yang lain, tapi melalui ketetapan dari Allah SWT melalui wahyu-nya yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadist.

Sumber-Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam merupakan sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang dijadikan sumber syari’at agama Islam.

Ada 4 sumber utama yang dipakai umat Islam umumnya, yaitu Al-Qur’an, As-Sunah atau Al Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Pada bagian ini akan saya jelaskan satu per satu tentang kedudukannya sebagai sumber hukum Islam.

#1. Al-Qur’an

Sumber Hukum Islam

Sumber Hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur’an. Sumber hukum Islam yang utama dan yang paling utama adalah kita Al-Qur’an ini. Dalam hal ini ditegaskan di dalam surat An-Nisa ayat 105 yang berbunyi:

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” (An-Nisa: 105).

Dalam kitab suci Al-Qur’an terdapat 4 unsur pokok, antara lain:

  • Bahwa Al-Qur’an itu berbentuk lafazt yang mengandung arti bahwa apa yang disampaikan Allah melalui Jibril kepada Nabi Muhammad dalam bentuk makna dan dilafazkan oleh Nabi Muhammad SAW.
  • Bahwa Al-Qur’an ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
  • Bahwa Al-Qur’an itu dinukilkan secara mutawatir.
  • Bahwa Al-Qur’an itu adalah berbahasa Arab.

Ayat-Aya Al-Qur’an yang diturunkan seperti yang saya katakan diatas, dengan cara mutawatir atau berangsur-angsur.  Ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW melalui beberapa cara dan keadaan, antara lain:

  • Wahyu datang seperti gemirincing lonceng.
  • Malaikat memberikan wahyu ke dalam hati Nabi Muhammad SAW.
  • Malaikat menampakkan diri kepada Nabi Muhammad SAW benar-benar sebagaimana bentuk dan rupa malaikat pada aslinya.
  • Malaikat menampakkan dirinya kepada Nabi Muhammad SAW berupa seorang laki-laki yang mengucapkan kata-katanya.

Dalam proses turunnya ayat-ayat Al-Qur’an mempunyai dua pembagian berdasarkan tempat saat turunnya ayat  Al-Qur’an tersebut, yaitu golongan ayat-ayat Makkiyah dan golongan ayat-ayat Madaniyah.

#2. Sunah Atau Hadist

Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam yang kedua adalah As-Sunah atau Al-hadist. Sumber hukum Islam ini didasarkan pada sikap, tindakan, ucapan, dan cara Rasulullah SAW menjalani kehidupan sehari-hari. Hukum sunah sendiri memiliki tiga pembagian yang terdapat dalam sunah atau hadist, antara lain:

  • Hadist Qauliyah berisi tentang semua ucapan Rasulullah SAW.
  • Hadist Fi’liyah berisi tentang semua perbuatan Rasulullah SAW.
  • Hadist Taqririyah berisi tentang semua persetujuan dari Rasulullah SAW.

Pada dasarnya sunah atau hadist memiliki fungsi terhadap Al-Qur’an yaitu sebagai penjelasan tentang hukum yang masih belum jelas yang terdapat pada kitab suci Al-Qur’an. Umumnya ayat-ayat di dalam Al-Qur’an memiliki penjelasan yang bersifat global dan masih perlu adanya penjelasan yang lebih mendalam.

Dalam sumber hukum sunah terdapat penggolongan berdasarkan perawi atau yang meriwayatkan, antara lain:

  • Hadist Mutawatir, merupakan hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi.
  • Hadist Masyur, merupakan hadist yang diriwayatkan oleh 2 orang atau lebih tidak mencapai tingkatan mutawatir.
  • Hadist Ahad, merupakan hadist yang diriwayatkan oleh satu perawi saja.

Baca Juga: Tanda Akhir Zaman Menurut Islam


#3. Ijma’

Sumber Hukum Islam

Sumber landasan ijma’ menurut hukum Islam pada prinsipnya adalah sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama serta mujtahid umat Islam setelah masa Rasulullah SAW yang berlandaskan dengan syari’at dari suatu hal. Hukum ijma’ merupakan salah satu istihad umat Islam setelah As-Sunah atau hadist.

Istilah kata ijma’ berasal dari kata jam’ yang memiliki arti menghimpun atau mengumpulkan. Pada sumber hukum ijma’ terdapat dua makna, yaitu mengatur suatu hal yang belum diatur, oleh sebab itu dapat berarti memutuskan suatu perkara , dan berarti pula istilah ulama fiqih (fuqaha).

Ijma’ dapat diartikan kesepakatan pendapat para mutjahid, atau persetujuan pendapat di antara ulama fiqih dari abad tertentu mengenai hukum.

Jika mendalami tentang ijma’ terdapat empat macam yang dilihat dari segi cara melakukannya dan kepastian hukum, antara lain:

  • Ijma’ sukuti (diam atau tidak jelas) ialah apabila beberapa dari ahli ijtihad atau sejumlah mujtahid mengemukakan pendapatnya atau pemikirannya secara jelas.
  • Ijma’ shoreh (jelas atau nyata) ialah apabila ijtihad terdapat beberapa dari ahli ijtihad atau mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan masing-masing secara tegas dan jelas.
  • Ijma’ dzanni, merupakan ijma’ yang hanya menghasilkan suatu ketentuan hukum yang tidak pasti.
  • Ijma’ qathi, merupakan ijma’ yang memiliki kepastian hukum ( tentang suatu hal).

Pada kenyataannya, ijma’ harus mempunyai sandaran atau memiliki aturan dalam penyampaian, antara lain:

  • Para sahabat keadaannya tidak akan lebih baik keadaan nabi, sebagaimana diketahui, nabi saja tidak pernah menetapkan suatu hukum kecuali berdasarkan kepada wahyu.
  • Apabila ijma’ tidak mempunyai dalil tempat sandarannya, ijma’ tidak akan sampai kepada kebenaran.
  • Pendapat yang tidak didasarkan kepada dalil tidak dapat diketahui kaitannya dengan hukum syara’ kalau tidak dapat dihubungkan kepada syara’ tidak wajib diikuti.
  • Ketentuan agama tanpa menggunakan dalil baik kuat maupun lemah adalah salah.kalau mereka sepakat berbuat begitu berarti mereka sepakat berbuat suatu kesalahan yang demikian tidak mungkin terjadi.

Baca Juga: Perceraian Dalam Islam


#4. Qiyas

Sumber Hukum Islam

Hukum qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan hukum suatu perkara yang baru dan belum ada pada masa-masa sebelumnya.  Namun, dalam hal ini memiliki kesamaan sebab, manfaat, bahaya, dan berbagai aspek lain, sehingga dihukumi sama atau menyamakan.

Dalam hukum Islam Ijma’ dan Qiyas dipakai jika keadaan darurat saja, bila ada hal-hal baru yang belum ditetapkan hukumnya pada masa lalu.

Contoh dari perkara yang berhukum qiyas yang disamakan dengan hukum Al-Qur’an pada surat Al-Maidah ayat 90:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk berhala) mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.Al-Maidah : ayat 90).

Menurut hukum di dalam Al-Qur’an, minuman khamar dilarang karena dapat memabukkan dan dampak negatifnya akan merusak badan , pikiran, dan pergaulan, hal ini di jatuhi hukuman haram. Oleh sebab itu, perkara ini diqiyaskan atau disamakan dengan setiap minuman yang memabukkan haram hukumnya.

Selain dari 4 sumber utama hukum Islam diatas, masih terdapat sandaran hukum Islam yang dipakai, antara lain:

1. Madzab

Madzab Menurut para ulama dan ahli agama Islam adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

2. Bid’ah

Bid’ah adalah sebuah perbuatan yang tidak diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Bid’ah sendiri mempunyai dua macam, yakni:

  • Bid’ah Hasanah, merupakan bid’ah yang sejalan dengan 4 sumber utama hukum Islam.
  • Bid’ah Dholalah, merupakan bid’ah yang bertentangan dengan 4 sumber utama hukum Islam.

3. Istihsan

Istihsan adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah, meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.

4. Taklid atau Taqlid

Taklid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.

Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum Islam dalam pengertian syari’at maupun fiqih dibagi menjadi dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan muamalah.

  • Lingkup ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah dan merupakan tugas hidup manusia. semua ketentuannya telah diatur secara pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Oleh sebab itu, tidak mungkin adanya perubahan dalam hukum dan tata caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya.
  • Lingkup mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung mengatur kehidupan sosial manusia meski hanya pada pokok-pokoknya saja. Oleh sebab itu, sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.

Semua sumber hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dan hukum publik seperti halnya dalam hukum barat. Semua itu disebabkan karena menurut hukum Islam pada hukum perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya. Namun dalam hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.


Baca Juga: Tulisan Arab Bismillah


Tujuan Hukum Islam

Tujuan hukum islam adalah nilai-nilai yang terkandung dalam aturan-aturan islam. Untuk tujuan akhir dari hukum Islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.

Mengenai tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.


Mungkin hanya itu saja yang dapat saya bagikan tentang sumber hukum Islam. Semoga dapat memberikan sedikit tambahan ilmu tentang Islam.

Killua Ibrahim
Killua Ibrahim

“Untuk menjadi seorang yang ahli, kau harus belajar lebih.”