Tugas DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

SIPINTAR.NET – DPD atau Dewan Perwakilan Daerah mempunyai peranan penting untuk menyampaikan suara rakyat kepada DPR RI, berkaitan dengan daerah masing-masing anggota DPD tersebut ditempatkan.

Lingkup tugas DPD hanyalah sebatas daerah saja tidak secara keseluruhan wilayah Indonesia.

Apa Itu DPD

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang anggotanya terdiri dari wakil pada setiap provinsi. Perwakilan daerah ini dipilih melalui pemilihan umum.

Gagasan dalam membentuk DPD RI karena pemerintahan ingin memerhatikan serta mengakomodasikan kepentingan rakyatnya, terkhusus kepentingan dari setiap daerah.

Baca Juga: Apa Saja Tugas dari DPR dan Tujuannya

Fungsi & Tujuan DPD

Tugas DPD

Fungsi

  • Pemberi pengajuan atau usul yang berkaitan dengan daerah
  • Pengawas terhadap Undang-Undang yang sedang dijalankan

Tujuan

  • Meningkatkan kekuatan wewenang DPD RI melalui amandemen Undang – Undang Dasar 1945.
  • Memberikan kekuatan terbaik untuk menjalankan fungsi dari legislasi, anggaran, dan juga pengawasan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang.
  • Memperkuat kapabilitas terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan fungsi representasi untuk menampung serta memberi tindakan tujuan atau harapan di daerah.
  • Meningkat pelayanan terbaik yang berkaitan dengan pengaduan dari masyarakat di daerah.
  • Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan lembaga DPD.
  • Meningkatkan kerja sama serta hubungan antar lembaga baik lembaga pemerintahan atau lembaga non pemerintahan. Meningkatkan kerja sama baik di dalam negeri dan juga negara sahabat lainnya.
  • Meningkatkan prestasi kerja serta kapasitas lembaga pemerintahan daerah, terkait dengan tampilan perorangan anggota DPD dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

Sejarah Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tanggal 01 Oktober DPD pertama dibentuk. Saat itu jumlah anggotanya sebanyak 128. DPD mempunyai tantangan yang cukup banyak saat awal pembentukannya. Tantangan tersebut meliputi wewenangnya. yang muncul karena kurangnya dukungan politik terhadap lembaga tersebut.

Sebelum kemerdekaan, pembentukkan DPD sebenarnya sudah terpikirkan. Pemikiran ini timbul pertama kali pada saat konferensi GAPI. Gagasan pembentukkan ini terus bergulir, sampai Indonesia mendapatkan kemerdekaanya.

Gagasan ini juga dikemukakan oleh Mohammad Yamin di dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI. Sampai sekarang lembaga DPD masih tetap hidup untuk menjalankan tugasnya yang meliputi daerah setiap perwakilannya.

Tugas DPD

  • Mengajukan usulan terhadap RUU kepada DPR yang meliputi, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, otonomi daerah, hubungan antara pusat dengan daerah, pengelolaan terhadap SDA dan sumber daya bidang perekonomian, serta keuangan pusat & daerah.
  • Membahas RUU yang berkaitan dengan pengelolaan dan perkembangan setiap daerah.
  • Memberikan pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK dan RUU yang berkaitan dengan APBN, pendidikan, pajak, serta agama kepada DPR.
  • Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang terkait dengan pembentukan, pemekaran, otonomi daerah, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya, pelaksanaan APBN, pendidikan, agama, pajak, serta hubungan pusat dengan daerah.Hasil dari pengawasan ini disampaikan kepada DPR untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPR.
  • Menyusun Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang berkaitan dengan pengelolaan serta perkembangan setiap daerah.
  • Melakukan pemantauan dan juga memberikan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah & Perda Peraturan Daerah.

Tugas DPD juga meliputi alat kelengkapan yang terdiri atas komite, badan kehormatan, dan panitia lainnya.

Tugas dari Komite I, pengelolaan serta pengembangan terhadap:

  • Pemerintah daerah
  • Hubungan antar pusat dengan daerah
  • Pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah
  • Pemukiman & kependudukan
  • Urusan politik, hukum, HAM, ketertiban umum
  • Permasalahan perbatasan negara di daerah

Tugas Komite II, pengelolaan terhadap sumber daya yang meliputi:

  • Pertanian dan perkebunan
  • Perhubungan
  • Kelautan dan perikanan
  • Energi dan sumber daya mineral
  • Kehutanan dan lingkungan hidup
  • Pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal
  • Perindustrian dan perdagangan
  • Penanaman modal
  • Pekerjaan umum

Tugas Komite III, pengelolaan terhadap:

  • Pendidikan
  • Agama
  • Kebudayaan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pemuda dan olahraga
  • Kesejahteraan sosial
  • Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ekonomi Kreatif
  • Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil
  • Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana
  • Perpustakaan.

Tugas Komite IV, mempunyai tugas yang melingkupi rancangan terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan :

  • Anggaran Pendapatan Belanja Negara
  • Pajak & pungutan lainnya
  • Menyeimbangkan keuangan antara pusat dengan daerah
  • Memberi pertimbangan hasil dari pemeriksaan keuangan negara
  • Memberi pertimbanan terhadap pemilihan anggota BPK
  • Memperhatikan lembaga keuangan
  • Memperhatikan koperasi, usaha kecil, mikro, dan menengah

Baca Juga: Apa Saja Tugas dari MK dan Tujuannya

Tugas Badan Kehormatan

  • Untuk menyelidiki dan memverifikasi yang berkaitan dengan pengaduan terhadap anggota DPD dikarenakan
  • Tidak menjalankan kewajibannya
  • Tidak melanjuti tugas yang dijalankan atau selalu berhalangan selama tiga bulan atau lebih tanpa keterangan
  • Syarat sebagai calon anggota tidak terpenuhi yang disesuaikan di peraturan Undang-Undang mengenai pemilu
  • Melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan DPD
  • Tidak menghadiri sidang paripurna atau rapat lainnya yang berkaitan dengan DPD sebanyak 6 tanpa keterangan yang jelas
  • Memberi ketetapan terhadap keputusan atas hasil penyelidikan serta verifikasi pengaduan terhadap Anggota.
  • Melakukan penilain dan juga menyempurnakan peraturan yang berkaitan dengan DPD.
  • Menyampaikan keputusan terhadap penyelidikan dan juga verifikasi pengaduan terhadap anggota kepada sidang paripurna untuk membuat ketetapan keputusan.

Klasifikasi Menjadi DPD

  • Merupakan WNI
  • Minimal Usia 21 tahun
  • Bertakwa kepada Yang Maha Esa
  • Tempat tinggalnya berada di Indonesia
  • Bisa berbicara, menulis, serta membaca dalam bahasa Indonesia
  • Berpendidikan minimal SMA atau sekolah lain sederajatnya
  • Setiap kepada UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pancasila.
  • Tidak pernah terkena pidana penjara atas dasar putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
  • Sehat baik secara rohani dan jasmani
  • Merupakan seorang pemilih
  • Bersedia bekerja sepenuh waktu
  • Tidak melakukan praktik lagi terkait dengan akuntan publik, kantor advokat, kantor notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau pekerjaan lainnya yang mempunyai hubungan dengan keuangan negara.
  • Menyatakan kesediaannya untuk tidak merangkap jabatan lainnya saat akan mencalonkan diri sebagai anggota DPD
  • Mencalonkan diri hanya untuk 1 lembaga perwakilan
  • Mencalonkan diri untuk 1 dapil
  • Mendapatkan dukungan dari pemilih dari setiap daerah yang diwakilkannya.
  • Mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya yang berkaitan dengan negara atau daerah. Jabatan seperti Kepala atau wakil kepala daerah, kepala desa, anggota TNI, anggota POLRI, komisaris, direksi, dewan pengawas atau karyawan di BUMN atau BUMD. Harus mengundurkan diri dari setiap jabatan atau pekerjaan yang sumber anggarannya dari keuangan negara.

Kisaran Gaji DPD

Gaji dan Tunjangan untuk :

  • Ketua DPD: Rp 62.881.900
  • Wakil Ketua DPD: Rp 57.558.850
  • Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 74.528.200
  • Wakil Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 73.084.050
  • Anggota DPD: Rp 71.532.800

Kemampuan untuk Menjadi DPD

  • Harus memahami daerah tempat seseorang akan mencalonkan diri.
  • Harus memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan daerah.
  • Harus memiliki kemampuan mendengarkan suara rakyat dengan baik.
  • Harus bisa memiliki kemampuan untuk mengelola segala tugas supaya berjalan dengan baik.
  • Komunikasi yang baik

Baca Juga: Menteri Pertahann serta Tanggung Jawabnya

Akhir Kata

Menjadi bagian dari DPD, diperlukan skill khusus yang berkaitan dengan daerah. Anggota DPD harus bisa memahami kebutuhan atau keinginan dari rakyat yang berada di daerah. Suara rakyat harus menjadi salah satu acuan untuk menciptakan kesejahteraan di daerah masing-masing perwakilan.