Tugas MK (Mahkamah Konstitusi)

SIPINTAR.NET – Pernyataan kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Hal itu menjadi dasar pembentukan MK di Indonesia. Jadi, bisa dipastikan bahwa tugas MK selalu berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Segala kedaulatan rakyat yang melalui jalur konstitusi, harus selalu dijaga dan dikawal.

Untuk memahami tugas-tugas Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Anda harus pahami terlebih dulu penjelasan di bawah ini yang akan menjelaskan pengertian beserta dengan pemahaman lainnya, yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi. Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Mahkamah Konstitusi

Pengertian mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan atas kehakiman.  Kekuasaan tersebut disesuaikan dengan UUD 1945. MK memiliki peran sebagai pengawal konstitusi untuk menegakkan keadilan.

Pemahaman terhadap pembentukan MK, tidak terlepas dari kajian sosiologis politis dan kajian yuridis. Terkait dengan kajian politis, Indonesia memiliki prinsip pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan tersebut sering tumpang tindih dengan kewenangan lembaga negara lainnya.

Dalam kajian yuridis, perubahan UUD 1945 yang memuat tentang Mahkamah Konstitusi dalam kekuasaan kehakiman memiliki makna. Makna tersebut menyatakan bahwa MK memiliki wewenang untuk mengawasi undang-undang yang telah dibuat oleh badan legislatif dan juga badan eksekutif lainnya.


Baca Juga: Tugas dari DPR dan Tanggung Jawabnya


Fungsi & Tujuan MK

Tugas MK

1. Fungsi MK

  • Penafsir Konstitusi

Konstitusi termasuk dari bagian aturan hukum.  Tentunya, konstitusi merupakan pekerjaan untuk seorang hakim. Pekerjaan tersebut meliputi penafsiran terhadap konstitusi.

Hakim konstitusi dapat memberikan penjelasan dan memberikan makna terhadap kalimat atau kata-kata yang dapat menyempurnakan serta melengkapi, atau bahkan dapat membatalkan undang-undang jika memang bertentangan dengan konstitusi.

  • Penjaga HAM

Dokumen konstitusi biasanya selalu berkaitan dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Konstitusi akan menjamin hak-hak yang dimiliki rakyat. Jika di dalam lembaga legislatif atau eksekutif terdapat suatu kesalahan, maka MK dapat berperan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

  • Pengawal Konstitusi

Istilah pengawal konstitusi diatur dalam penjelasan UU No. 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan bahwa MK akan terus menjaga konstitusi dengan menggunakan kreativitas, kecerdasan, wawasan yang luas, beserta dengan kearifannya.

  • Penegak Demokrasi

Mahkamah konstitusi berfungsi untuk menegakkan demokrasi, dan selalu berusaha untuk menjaga supaya sengketa pemilu dapat diadili secara adil dan juga jujur.

2. Tujuan MK

  • Peningkatan efektifitas dalam melaksanakan wewenang konstitusional.
  • Meningkatkan pemahaman dan juga pengetahuan masyarakat terkait dengan nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional, sebagai warga negara Indonesia.

Tugas MK

Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang untuk:

1. Melakukan Pengujian Terhadap UUD 1945

Pengujian UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 Pasal 50-Pasal 60, di bagian kesembilan. Undang-undang termasuk bagian dari produk politik. Isi dari produk ini mungkin mengandung kepentingan yang sesuai atau yang melanggar konstitusi.

Jika terdapat undang-undang yang memang melanggar atau tidak sesuai dengan konstitusi, maka produk hukum atau undang-undang tersebut dapat dibatalkan oleh MK. MK bertugas untuk mengawali ketentuan hukum supaya tidak keluar dari jalur konstitusi.

Pengujian yang disebut dengan judicial review ini. Orang yang meminta permohonan judicial review adalah pihak-pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan, karena keberlakuan UU tersebut, pihak tersebut:

  • Perorangan (warga negara Indonesia).
  • Satuan masyarakat adat yang masih hidup, sesuai dengan hukum dan prinsip Indonesia.
  • Badan hukum privat dan publik.
  • Lembaga Negara.

2. Memberikan Putusan Terhadap Sengketa Antar Lembaga

Sengketa biasanya berupa perbedaan pendapat antar lembaga negara. Biasanya, sistem relasi antar lembaga menganut prinsip check and balances. Prinsip tersebut sederajat, tetapi bisa saling mengendalikan antara satu dengan lain.

Akibat relasi tersebut, maka akan terjadi kemungkinan perselisihan saat akan menafsirkan amanat dari UUD. Untuk itu, MK di sini bisa menjadi wasit untuk menyelesaikan perkara atau sengketa yang terjadi antar lembaga.

Syarat-syarat yang terkandung di dalam UU No. 24 Tahun 2003 terkait dengan sengketa kewenangan antar lembaga negara:

  • Berupa sengketa kewenangan di antara lembaga-lembaga negara.
  • Wewenang antar lembaga yang tercantum di UUD.
  • Lembaga negara yang memiliki kepentingan langsung terhadap wewenang yang disengketakan.

Lembaga Negara itu berupa:

  • Mahkamah Konstitusi
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Presiden & Wakil Presiden
  • Dewan Perwakilan rakyat
  • Dewan Perwakilan Daerah
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Komisi Yudisial
  • TNI dan Polri

3. Membubarkan Partai Politik

Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 74-Pasal 79 UU No. 24 Tahun 2003. Dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk membubarkan partai politik, apabila partai tersebut arogansi, otoriter, tidak mendukung pembangunan politik serta tidak demokratis.

Partai politik dapat dibubarkan jika segala program, asas, ideologi, kegiatan serta tujuan dari partai politik melanggar atau tidak sesuai dengan isi dari UUD 1945.

4. Memberikan Keputusan Terhadap Hasil Pemilu

Jika terjadi kesalahan terhadap hasil dari perhitungan suara dalam Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka hasil tersebut dapat dibatalkan dengan permohonan pembatalan yang diajukan kepada MK. Permohonan pembatalan yang dapat diajukan jika memengaruhi:

  • Terpilihnya calon anggota DPD.
  • Penentuan pasangan calon putaran kedua, yang berkaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beserta dengan calonnya masing-masing.
  • Perolehan kursi dari setiap partai politik saat dilangsungkan pemilu.

Pihak yang dapat jadi pemohon tercantum di dalam Pasal 74 ayat (1):

  • Perseorangan WNI calon anggota DPD.
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
  • Parpol peserta pemilu.

Tugas MK dalam memutuskan perkara mempunyai sifat yang final dan mengikat (final and binding).

5. Memberi Keputusan jika Terjadi Pelanggaran yang Dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden

MK dapat memproses pemberhentian terhadap Presiden, melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang berlaku.

Pemberhetian dapat dilakukan jika DPR memberikan pengajuan kepada MPR dan MPR mengajukan permintaan pemberhentian kepada MK untuk memeriksa, melakukan pengadilan, serta memberikan keputusan.

Pemberhentian dapat dilakukan jika Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti:

  • Melakukan pengkhianatan kepada negara.
  • Korupsi
  • Penyuapa
  • Melakukan tindak pidana yang berat.
  • Melakukan perbuatan tercela.
  • Pendapat bahwa Presiden atau Wakilnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pihak pemohon atau DPR, harus memberi alasan yang jelas mengapa Presiden atau Wakil Presiden harus segera diberhentikan. Atas dasar ini, MK dapat melakukan kewajibannya untuk memeriksa ajuan DPR, mengadili Presiden atau Wakil Presiden terkait, dan memberikan keputusan paling lama 90 hari.

Apabila MK menyatakan bahwa Presiden atau Wakil Presiden bersalah, maka akan kembali lagi kepada DPR, dan DPR menyerahkan hasil permohonannya kepada MPR. MPR akan menentukan dan memberi pernyataan akhir bahwa Presiden atau Wakil Presiden akan diberhentikan.

Kewajiban MK di sini hanya sebatas memberi keputusan, apakah Presiden atau Wakil Presiden layak diberhentikan atau tidak. Pertimbangan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum.

Kemampuan untuk Menjadi Hakim MK

  • Berkewarganegaraan Indonesia.
  • Memiliki pendidikan doktor atau master dalam bidang hukum.
  • Usia minimal 47 tahun dan maksimal 47 tahun saat diangkat.
  • Membuat surat pernyataan bahwa calon MK tidak sedang dijatuhi pidana penjara dengan minimal hukuman 5 tahun atau lebih
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum atau menjadi pejabat negara.

Kisaran Gaji Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi memiliki gaji yang cukup kecil, kisaran gajinya hanya sebesar Rp4.200.000. Terlepas dari gaji pokok, tersebut mahkamah konstitusi memiliki banyak tunjangan, yang jika dihitung bisa mencapai Rp72.854.000 setiap bulan.

Skill untuk Menjadi Hakim di MK

1. Kapabilitas

Maksud dari kapabilitas adalah memiliki kompetensi dan juga kemampuan di dalam kehidupan, contohnya kemampuan dalam berorganisasi dan kemampuan secara individu. Hal ini dapat dilihat dari tingkat keberhasilannya dalam mencapai sesuatu.

2. Integritas

Integritas artinya sebuah konsep yang memperlihatkan individu dalam melakukan tindakan berdasarkan prinsip dan nilai.  Ciri-ciri orang yang memiliki Integritas antara lain:

  • Tidak Munafik.
  • Bertindak sesuai dengan ucapannya.
  • Konsisten

3. Akseptabilitas

Keberadaan calon hakim konstitusi harus diterima oleh masyarakat publik. Hal ini tergantung bagaimana sikap dan sifat calon hakim kepada masyarakat.


Baca Juga: Tugas dari Humas dan Tanggung Jawabnya


Akhir Kata

Menjadi bagian dari Mahkamah Konstitusi sangat berat, karena harus memberi keputusan yang paling adil terhadap pejabat tinggi di dalam pemerintahan. Tetapi hal ini akan sangat mudah dijalankan, jika memang seseorang memiliki kepribadian yang adil dan jujur sejak dini.

Killua Ibrahim
Killua Ibrahim

“Untuk menjadi seorang yang ahli, kau harus belajar lebih.”