Tugas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

SIPINTAR.NET – Mungkin sebagian dari Anda mengetahui bahwa tugas MPR hanya berkutik pada pelantikan Presiden. Tetapi perlu diketahui, sebenarnya tugasnya bukan hanya pada hal itu saja. MPR memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat luas di dalam sistem kenegaraan.

MPR merupakan wujud dari rakyat yang memegang kedaulatan dalam sebuah negara. Untuk memahami apa saja tugas dan wewenang dari lembaga tinggi yang satu ini, Anda harus pahami terlebih dahulu penjelasan mendalam mengenai MPR.

Apa Itu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR yang merupakan kepanjangan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan salah satu lembaga tertinggi di dalam sistem pemerintahan. Kekuasaan lembaga ini tidak terbatas. Kedudukan MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Pernyataan tentang kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat ini tercantum di dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2). Lembaga yang memiliki supremasi tersebut, mengandung dua buah prinsip kelembagaan:

  • Satu-satunya lembaga yang memiliki kedaulatan penuh dan juga memegang kekuasaan atas dasar hukum dalam menetapkan segala sesuatu yang tercantum di dalam UUD 1945. Prinsip ini biasa disebut dengan “legal power”.
  • Tidak ada otoritas yang lain baik secara personal atau lembaga lainnya, yang mempunyai kekuasaan untuk melanggar terhadap hal apapun yang sudah diputuskan oleh MPR. Biasa disebut no rival authority.

Sistem keanggotaan MPR biasanya dipilih berdasarkan hasil pemilu terhadap anggota DPR dan DPD.  Anggota DPR dan DPD yang terpilih dapat mengajukan diri sebagai anggota MPR. Sistem ini biasa dikenal dengan sistem dua kamar atau bikameral.

Terdapat tiga alasan mengapa MPR diperlukan penyesuaian terhadap susunan, kedudukan dan juga kekuasaan MPR yang menganut sistem bikameral. Alasan tersebut:

  • Untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan dan juga memajukan sistem demokrasi, Indonesia mulai menerapkan sistem pengawasan dan keseimbangan. Dengan dibuatnya sistem dua kamar, maka negara berharap lembaga ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  • Mengakomodasikan segala kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara terstruktur melalui institusi formal dalam skala nasional.
  • Kebutuhan untuk membenahi segala sistem kenegaraan yang sebelumnya bermasalah di dalam sistem MPR lama.

Baca Juga: Deretan Tugas dari DPR


Fungsi & Tujuan MPR

Tugas MPR

1. Fungsi MPR

  • Sebagai lembaga yang mempunyai kuasa untuk mengawasi sistem pemerintahan.
  • Sebagai lembaga yang berkuasa atas lembaga legislatif.

2. Tujuan MPR

  • Untuk melaksanakan segala wewenang dan tugas MPR yang sesuai dengan segala ketentuan UUD Tahun 1945, beserta dengan segala peraturan perundang-undangan yang mempunyai asas legalitas, musyawarah, asas kekeluargaan dan bergotong royong.
  • Meningkatkan kualitas untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, UUD 1945. Negara Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan semua ketetapan MPRS/MPR.
  • Mewujudkan sistem tata negara, UUD 1945, beserta dengan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan ideologi negara yaitu Pancasila, disesuaikan juga dengan aspirasi dari masyarakat dan perkembangan politik yang ada di sistem ketatanegaraan Indonesia.
  • Mengedepankan kebijakan yang mempunyai sifat demokratis, transparan, dan selalu akuntabel yang disesuaikan dengan aspirasi masyarakat.
  • Mewujudkan prinsip-prinsip permusyawaratan, kualitas kerukunan skala nasional, persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Menyelenggarakan etika kehidupan terhadap bangsa dan negara. Hal yang tentunya diselenggarakan oleh negara, beserta dengan masyarakatnya yang berkaitan dengan bidang sosial, ekonomi, politik, budaya dan keamanan negara.
  • Melaksanakan segala wewenang dan tugas yang tercantum di dalam UUD 1945, demi mewujudkan kepercayaan dari masyarakat terhadap seluruh lembaga pemerintahan di Negara Indonesia.
  • Menciptakan keadaan yang selalu kondusif di antara seluruh lembaga negara, setiap melaksanakan tugas-tugas dan wewenang.
  • Menciptakan keharmonisan dan juga kekuatan, dalam rangka membina hubungan antar parlemen dan juga antar negara, untuk mendukung pelaksanaan politik yang berada di luar negeri.

Tugas MPR

Tugas MPR

1. Mengubah & Menetapkan UUD

MPR mempunyai wewenang untuk mengubah dan juga menetapkan UUD tahun 1945. Dalam mengubah pasal UUD 1945 harus diajukan oleh setengah dari jumlah anggota yang ada di MPR. Setiap pengajuan harus secara tertulis dan disertai dengan alasan.

Usul pengubatan pasal UUD 1945 harus diajukan kepada pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat. Setelah pemimpin menerima ajuan pengubahan tersebut, maka pimpinan MPR akan memeriksa segala syarat dan kelengkapannya, beserta dengan jumlah anggota yang mengajukan pengubahan pasal.

Dalam memeriksa pengajuan, pimpinan MPR akan mengadakan rapat dengan pimpinan kelompok lembaga legislatif beserta dengan anggota kelompok MPR lainnya, untuk membahas syarat beserta dengan kelengkapannya.

Jika usul pengubahan tersebut tidak memenuhi syarat dan kelengkapan, maka usul tersebut akan ditolak. Penolakan tersebut akan disampaikan oleh pimpinan MPR secara tertulis, yang disertai dengan alasan penolakan.

Tetapi, jika pengajuan perubahan diterima, maka MPR akan menyelenggarakan sidang paripurna selambat-lambatnya 60 hari.

Para anggota MPR akan menerima salinan ajuan pengubahan yang syarat dan kelengkapannya telah terpenuhi paling tidak 14 hari, sebelum pelaksanaan sidang paripurna MPR. Putusan pengubahan pasal UUD 1945 harus disetujui oleh 50 % jumlah anggota ditambah satu anggota.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Hasil Pemilu

MPR memiliki wewenang penuh untuk melantik Presiden beserta dengan wakilnya. Pelantikan tersebut berdasarkan hasil dari pemilu yang dilaksnakan setiap 5 tahun sekali.

3. Memberi Keputusan Terhadap usul DPR

MPR dapat memberhentikan Presiden dengan Wakil Presiden didasari atas usulan DPR. MPR akan melaksanakan sidang paripurna, dan juga memberikan keputusan terhadap usulan yang diberikan oleh para anggota DPR yang berkaitan dengan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Usul DPR juga harus disertai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan suatu pelanggaran yang berupa pengkhianatan negara, melakukan penyuapan, korupsi, tindak pidana yang berat atau perbuatan lainnya.

Perbuatan-perbuatan yang memang terbukti jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan MPR terhadap usulan pemberhentian ini harus disetujui oleh ⅔ jumlah anggota yang hadir.

Keputusan tersebut akan diputuskan sselambat-lambatnya selama 30 hari, sejak MPR menerima usulan tersebut.

4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Apabila Presiden berhenti, mangkat, atau diberhentikan karena tidak dapat melakukan segala wewenang dan tugasnya pada saat masa jabatannya, maka MPR akan segera menyelenggarakan sidang paripurna untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

5. Memilih Wakil Presiden

Jika terjadi kekosongan dalam suatu jabatan Wakil Presiden, MPR bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan sidang paripurna, paling lambat 60 hari untuk memilih 2 calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh Presiden.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Jika Presiden beserta Wakilnya berhenti, mangkat, atau diberhentikan karena tidak dapat melakukan kewajibannya, maka MPR bertugas untuk menyelenggarakan sidang paripurna selambat-lambatnya 30 hari.

Hal tersebut tentunya dilakukan untuk memilih Presiden beserta wakilnya, dari 2 pasangan calon yang sudah diusulkan oleh partai politik yang memeroleh suara atau voting terbanyak sewaktu pemilihan umum pertama.


Baca Juga: Deretan Tugas dari BPUPKI


Klasifikasi Menjadi Anggota MPR

1. Warga Negara Indonesia

Masyarakat yang akan mengajukan diri merupakan anggota terpilih DPR atau DPD, yang memang berkewarganegaraan Indonesia.

2. Minimal Usia 21 Tahun

Usia 21 tahun dianggap sudah cukup dewasa dan matang untuk menjalankan tugas negara dan mengambil segala keputusan negara.

3. Menjunjung Singgi Sila Pertama

Sila pertama dalam Pancasila tertulis Ketuhanan Yang Maha Esa. Seluruh anggota di dalam pemerintahan harus selalu bertaqwa kepada Tuhan dan selalu percaya terhadap ajarannya.

4. Minimal Pendidikan SMA atau Sederajatnya

Pendidikan untuk calon anggota MPR minimal SMA/sederajatnya. Hal tersebut karena tingkatan pendidikan dapat menunjukkan bahwa seseorang yang ingin menjadi anggota MPR ini memiliki pendidikan dan cakap, baik dalam hal menulis atau menyampaikan sesuatu.

5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi

MPR atau calom MPR Harus bisa memaknai isi dari UUD 1945, dan selalu setia pada aturan atau isi dari ketiga hal tersebut.

6. Tidak Sedang dalam Putusan Pidana

Orang yang ingin menjadi anggota MPR tidak boleh mencalonkan diri, apabila sedang memeroleh masa kurungan. Putusan masa kurungan yang dimaksud minimal 5 tahun.

7. Tidak Merangkap 2 atau Lebih Jabatan

Terkhusus bagi calon anggota MPR, tidak boleh memiliki 2 atau lebih jabatan di dalam jajaran pemerintahan maupun perusahaan negara, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.

8. Bagian dari Partai Politik

Syarat MPR yang satu ini didasarkan dari partai politik pengusungnya. Untuk calon yang ingin menjadi anggota MPR, wajib menjadi bagian dari suatu parpol (partai politik). Lantaran parpol tersebut yang akan melaksanakan penyeleksian terhadap calon anggotanya.

9. Tidak Praktik Bidang Hukum

Calon anggota yang ingin mengajukan diri sebagai bagian dari MPR harus mengundurkan diri dari jabatan praktik hukum seperti badan notaris atau advokat.

10. Sehat secara Jasmani dan Rohani

MPR memiliki tugas dan wewenang yang berat. Untuk itu, calon anggota yang mengajukan diri wajib mempunyai fisik yang sehat dan rohani yang sehat juga, termasuk dengan mental atau jiwanya.

Kisaran Gaji MPR

Ketua MPR memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000. Sedangkan, Wakil Ketua MPR sebesar Rp4.620.000. Tentu saja, gaji pokok tersebut tidak termasuk tunjangan lainnya yang jika dijumlah seluruhnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Untuk anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1.750.000.

Kemampuan untuk Menjadi Anggota MPR

1. Memahami Nilai dan Peraturan Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika

Hal-hal tersebut tentu harus dipahami oleh semua orang terlebih jajaran pemerintahan termasuk juga anggota MPR.

2. Memiliki Kemampuan Intelektual

Kemampuan ini tentunya menjadi salah satu hal yang paling penting saat akan mendaftarkan diri menjadi anggota MPR. Dengan berbekalkan ilmu pengetahuan, tentu akan menjadi nilai tambah yang nantinya berguna untuk melaksanakan tugas negara.

3. Memiliki Kekuatan Mental

Wewenang dan tugas anggota MPR tidaklah sedikit. Anggota MPR juga harus menghadapi rakyat atau anggota lainnya yang berbeda sifat. Tentunya, calon anggota MPR harus memiliki mental yang kuat, jika nanti terjadi suatu permasalahan di MPR.


Baca Juga: Daftar Tugas dari Komisaris


Akhir Kata

Para calon anggota MPR yang memang tertarik untuk menjadi bagian dari MPR, tentu harus mengutamakan nilai-nilai permusyawaratan. Mengedepankan pendapat-pendapat dari para anggota, jika memang terpilih menjadi anggota MPR.

Penjelasan diatas akan sangat membantu anda yang memang memiliki keinginan untuk menjadi bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pahami betul tugas-tugas beserta syarat dan kemampuannya. Jika sudah paham, maka anda akan siap menjadi bagian dari MPR periode selanjutnya.

Killua Ibrahim
Killua Ibrahim

“Untuk menjadi seorang yang ahli, kau harus belajar lebih.”