Tugas Polisi

SIPINTAR.NET  Negara membutuhkan banyak pihak agar bisa berjalan secara efektif dan efisien. Salah satu pihak yang penting adalah pihak yang berfungsi sebagai penegak hukum. Secara umum hal tersebut merupakan tugas polisi.

Tak hanya berfungsi sebagai penegak hukum saja, polisi juga bertanggung jawab akan sebuah kondisi sebuah negara. Maka dari itu, negara bisa kondusif dengan bantuan polisi. Disisi lain banyak hal yang sebenarnya terlaksana dengan adanya pihak kepolisian.

Pengertian Polisi

Di Indonesia, polisi kerap disebut dengan Polri atau Polisi Republik Indonesia. Polri sendiri adalah alat negara yang memiliki tugas dalam memelihara ketertiban masyarakat serta memiliki tugas untuk melakukan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman ke masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut diungkapkan bahwa polisi bukan sebuah lembaga non departemen. Tapi ia langsung berada dibawah presiden sebagai kepala negara.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang polisi bekerja secara profesional dengan skill yang telah dilatih. Sebuah lembaga kepolisian berada di bawah kepala negara yaitu presiden dan bukan sebuah lembaga tersendiri.


Baca Juga: Deretan Tugas Kepala Sekolah


Fungsi & Tujuan Polisi

Tugas Polisi

Menurut peraturan pemerintah, polisi memiliki fungsi menjaga suatu negara dalam pemerintahan terutama pada bidang keamanan. Selain itu, polisi juga menjalankan fungsinya sebagai penjaga ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan.

Polisi juga memiliki fungsi untuk melayani masyarakat. Semua fungsi ini untuk terwujudnya tujuan sebuah negara yang aman dan tentram. Maka dari itu, polisi akan menjalankan semua fungsinya agar tujuan negara tersebut bisa tercapai.

Tugas Polisi

Tugas Polisi

Untuk mencapai tujuan sebuah negara, maka ada banyak tugas polisi yang wajib diperhatikan. Hanya saja terdapat tugas pokok yang memang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

Tugas utamanya adalah sebagai berikut

  • Menegakkan hukum.
  • Memberikan pengayoman, pelayanan, serta perlindungan kepada masyarakat.
  • Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain tugas pokok di atas, polisi juga menjalankan tugasnya secara keseluruhan, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat. Berikut sederet tugas lainnya yang terdiri atas beberapa bagian.

1.Tugas Pembinaan

Polisi bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Hal ini dilakukan agar partisipasi masyarakat, serta kesadaran masyarakat terhadap hukum jadi semakin meningkat. Tugas dalam bidang ini sering disebut dengan community policing.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, polisi akan melakukan pendekatan ke masyarakat secara sosial. Tugas ini cukup berat karena masyarakat kerap kali acuh tak acuh terhadap peraturan hukum yang berlaku. Maka dibutuhkan teknik yang tepat untuk menyampaikannya.

2.Tugas Pencegahan

Tak hanya menindak sebuah hal yang melanggar hukum, polisi juga memiliki tugas untuk melakukan pencegahan atau preventif guna memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, polisi juga perlu menjaga keselamatan orang dan juga benda.

Maka dari itu, polisi melakukan beberapa teknik seperti pengawalan, penjagaan, pengaturan hingga patroli. Langkah tersebut sebagai cara tepat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum baik di tingkat daerah maupun pusat.

3.Tugas Represif

Sebagai aparat penegak hukum, polisi tentu harus bertugas bila menemukan pelanggaran yang dilakukan. Dalam tugas ini polisi memiliki dua jenis peran yaitu justisiil dan juga non justiil. Jika justiil memerlukan proses panjang sementara non justiil berhubungan dengan kasus ringan.

Klasifikasi Menjadi Polisi

Agar menjadi polisi, seseorang tentu membutuhkan syarat yang berhubungan dengan syarat akademik maupun non-akademik. Hal ini diperlukan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang cukup berat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi saat ingin jadi polisi.

  • Seseorang harus menempuh sebuah pendidikan khusus yakni Akademi Kepolisian (Akpol). Sekolah ini merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Pertahanan. Seseorang harus mendapatkan pendidikan selama 4 tahun.
  • Seseorang juga bisa mendaftarkan diri menjadi polisi dengan cara Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Biasanya ini ditujukan untuk orang yang sudah menempuh pendidikan D4 atau S1 di bidang kedokteran, teknik, hingga psikologi
  • Mendaftarkan diri menjadi polisi juga bisa dilakukan oleh orang yang baru lulus SMA. Caranya cukup mendaftar melalui rekrutmen Tamtama atau Bintara. Dari seleksi tersebut biasanya akan ditentukan polisi yang memiliki tugas dan pangkat tertentu.
  • Tak hanya harus melewati pendidikan saja, seseorang juga harus lulus syarat lainnya seperti bebas narkoba. Selain itu, seorang yang ingin menjadi polisi juga tidak boleh memiliki bekas tindik ataupun tato.
  • Syarat fisik juga dibutuhkan dalam pendaftaran kepolisian. Tinggi minimal untuk menjadi polisi yaitu 160 cm untuk perempuan dan 165 cm untuk laki-laki. Seseorang juga harus menjalankan tes kesehatan, psikologi hingga tes kebugaran jasmani.

Baca Juga: Deretan Tugas dari Operator Sekolah


Kisaran Gaji Polisi

Pastinya banyak yang bertanya mengenai gaji yang akan diterima oleh seorang polisi. Nah, gaji polisi akan ditentukan dengan golongan atau pangkatnya.

Sama seperti di perusahaan, semakin tinggi pangkat maka akan semakin tinggi gajinya.

1. Golongan I Tamtama

Pangkat terendah dalam polisi ini termasuk jalur mudah. Seseorang hanya perlu menempuh pendidikan polisi dengan durasi enam bulan saja. Syarat pendidikannya cukup minimal SMA. gaji pokoknya berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2,9 juta.

2. Golongan II Bintara

Setelah sukses melewati Golongan I kemudian akan masuk ke Bintara. Orang bisa langsung masuk ke golongan ini dengan menjalankan pendidikan sepanjang 7 bulan. Kira-kira di fase ini seseorang akan mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.

3. Golongan III Perwira Pertama

Untuk mencapai golongan ini termasuk sulit karena harus melewati seleksi Akpol. Apalagi pendidikannya setara dengan S1 atau selama 4 tahun. Seseorang yang sudah sampai ke golongan ini akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

4. Golongan IV Perwira Menenang

Jenjang karir berikutnya adalah masuk ke dalam golongan ini. Biasanya orang yang sudah sampai di sini memegang jabatan seperti Kapolsek serta Kapolda. Untuk gaji pokok yang akan didapatkan oleh golongan ini mulai dari Rp 3,5 juta sampai Rp 6 juta.

5. Golongan V Perwira Tinggi

Golongan ini merupakan yang tertinggi dari hirarki kepolisian. Biasanya pangkat digambarkan dengan bintang mulai dari bintang satu hingga bintang empat. Nah, untuk gaji pada golongan akhir ini berkisar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta.

Gaji yang disebutkan di atas adalah gaji pokok semata. Ada banyak tunjangan yang akan diberikan oleh negara kepada polisi. Maka dari itu, gajinya memang bisa berlipat ganda dari gaji pokok yang didapat.

Kemampuan untuk Menjadi Polisi

Seorang polisi pastinya membutuhkan kompetensi tertentu agar benar-benar bisa menjadi sosok yang melindungi masyarakat.

Berikut sederet skill atau kemampuan yang wajib dimiliki oleh polisi.

  • Harus mampu ilmu bela diri dan juga mampu menembak.
  • Memiliki kemampuan psikologi dasar untuk menghadapi masyarakat.
  • Paham mengenai hukum dan juga sistem pemerintahan di Indonesia.
  • Menguasai bahasa asing.
  • Paham mengenai keamanan dan keselamatan.
  • Memahami dasar-dasar intelijen.

Baca Juga: Daftar Tugas dari Psikolog


Akhir Kata

Menjadi polisi bukanlah sebuah tugas yang mudah karena bertanggung jawab akan keamanan dan ketertiban masyarakat luas. Tugas polisi yang tidak mudah membuat para calon polisi harus mengenyam pendidikan dan memenuhi syarat akademis hingga fisik.