Tugas Presiden

SIPINTAR.NET – Mendengar kata “Presiden”, yang Anda pikirkan pasti seseorang yang memiliki gelar tinggi dan bisa menguasai atau memberi perintah kepada seluruh bawahan atau jajarannya. Tapi, apakah Anda mengetahui kalau tugas Presiden tidak hanya sekedar memberi perintah saja.

Presiden mempunyai tugas yang tergolong sangat berat, hal tersebut karena ia harus mempertanggungjawabkan segala keputusan dan kegiatan yang ia buat kepada seluruh rakyatnya. Presiden berperan penting untuk mengatur segala urusan negara, agar berjalan dengan lancar.

Pengertian Presiden

Presiden merupakan gelar yang dibuat untuk kepala negara atau pemimpin di negara-negara republik. Presiden berasal dari kata latin “Pra” yang berarti sebelum dan “Sedere” yang berarti menduduki. Jika dipahami maka kata ini berarti sebelum menduduki.

Kata menduduki mempunyai makna yang berkaitan dengan jabatan. Kata dari “Presiden” bisa dimaknai sebagai jabatan resmi, yang biasanya digunakan oleh suatu pimpinan dalam organisasi, perguruan tinggi, perusahaan, atau pimpinan dalam suatu negara.

Istilah Presiden sekarang ini lebih sering ditujukan kepada kepala negara dan juga kepala pemerintahan untuk suatu negara. Salah satunya Negara Indonesia.


Baca Juga: Deretan Tugas dari DPR


Fungsi & Tujuan Presiden

1. Fungsi Presiden

Presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan dan juga kepala negara. Sebagai pemimpin di dalam suatu negara. Menjalankan kepemimpinannya untuk mengatur segala kepentingan negara.

2. Tujuan Presiden

Setiap Presiden sudah memiliki tujuan yang berbeda-beda, tergantung dari Presiden terpilih. Tetapi pada umumnya, tujuan Presiden sudah pasti untuk memastikan pemerintahannya berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh rakyat.

Tugas Presiden

Presiden memiliki tugas yang cukup banyak dan sangat penting bagi negaranya sendiri. Dalam hal tugas yang dimiliki Presiden, setiap negara sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Di Indonesia Presiden memiliki tugas yang sudah tercantum jelas di UUD 1945.

Berikut penjelasannya:

  • Presiden sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi di dalam kemiliteran. Kemeliteran yang dimaksud adalah Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan darat (Terdapat di pasal 10).
  • Presiden dapat mengangkat duta dan konsul, tetapi memerhatikan dulu pertimbangan yang diberikan oleh DPR. (Terdapat di pasal 13 ayat 1 sampai 3).
  • Menerima pertimbangan DPR untuk menempatkan duta dari negara lain. (Terdapat pasal 13 ayat 3).
  • Memastikan jaminan kepada seluruh rakyat atau penduduknya untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing (Terdapat di pasal 29 ayat 2).
  • Presiden bertugas untuk memberikan prioritas terhadap anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan juga APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). (Terdapat di pasal 31 ayat 4).
  • Presiden memastikan kebudayaan Indonesia supaya terus mengalami kemajuan. Selain itu, memberikan juga kebebasan kepada masyarakat untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. (Terdapat di pasal 32 ayat 1).
  • Memastikan bahwa negara akan tetap terus memelihara dan menghormati bahasa daerah, yang merupakan salah satu budaya Indonesia. (Terdapat di pasal 32 ayat 2).
  • Memastikan bahwa kaum yang kurang mampu dan anak-anak yang terlantar dapat dijaga dan diberi perhatian. (Terdapat di pasal 34 ayat 1).
  • Memberikan jaminan sosial untuk rakyat yang kurang mampu. (Terdapat di pasal 34 ayat 2).
  • Bertanggung dalam memberikan fasilitas yang layak terhadap pelayanan masyarakat baik fasilitas kesehatan maupun fasilitas pelayanan umum (Terdapat di dalam pasal 34 ayat 3).

Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

  • Untuk memberi ketetapan terhadap peraturan pemerintah dalam menjalankan UU. (Terdapat di pasal 5 ayat 2).
  • Mengangkat atau memberhentikan menteri. (Terdapat di pasal 17 ayat 2).
  • Memperhatikan wewenang pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi, kota, atau kabupaten. Khususnya dalam memperhatikan keragaman daerahnya masing-masing. (Terdapat di pasal 18B ayat 1).
  • Memastikan pelayanan umum dalam memanfaatkan sumber daya alam dan/atau sumber daya lainnya, baik di pemerintah pusat atau daerah terkait dengan keuangan sejalan atau sesuai dengan UUD 1945. (Terdapat di pasal 18B ayat 2).
  • Mengesahkan rancangan UU, jika sudah disetujui oleh jajaran pemerintah lainnya yang memiliki wewenang untuk membuat UU. (Terdapat di pasal 20 ayat 4).
  • Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan APBN yang telah diajukan oleh Presiden bersama dengan DPR serta memperhatikan pertimbangan dari DPD. (Terdapat di pasal 23 ayat 2).
  • Meresmikan keanggotaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dipilih oleh DPR dan memerhatikan juga pertimbangan yang diberikan oleh DPD (Terdapat di pasal 23F ayat 1).
  • Menetapkan hakim agung usulan dari KY (Komisi Yudisial) kepada DPR. (Terdapat di pasal 24A ayat 3).
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial yang sudah disetujui oleh DPR (Terdapat di pasal 24B ayat 3).
  • Menetapkan 9 orang anggota hakim konstitusi untuk mahkamah konstitusi. Pengajuan 9 hakim konstitusi ini, 3 dari DPR, 3 dari Mahkamah Agung, dan 3 dari Presiden. (Terdapat di pasal 24C ayat 3).
  • Bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, kemajuan, penegakan, pemenuhan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia). (Terdapat di pasal 28I ayat 4).
  • Memberikan pembiayaan pendidikan dasar kepada seluruh warga negaranya. (Terdapat di pasal 31 ayat 2).
  • Mengusahakan serta menyelenggarakan sistem pendidikan secara nasional yang dapat meningkatkan akhlak, keimanan serta ketaqwaan masyarakatnya. (Terdapat di pasal 31 ayat 3).
  • Memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi dengan mengedepankan nilai agama serta persatuan bangsa-bangsa. (Terdapat di pasal 31 ayat 5).

Baca Juga: Deretan Tugas dari BPUPKI


Klasifikasi Menjadi Presiden

Bagi anda yang ingin menjadi Presiden anda harus memperhatikan klasifikasi di bawah ini:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Merupakan Warga Negara Indonesia.
  • Tidak pernah melakukan tindak pidana yang berat atau melakukan korupsi.
  • Tidak pernah berkhianat terhadap negara.
  • Sehat secara rohani dan juga jasmani.
  • Bertempat tinggal di Negara Indonesia.
  • Tidak mempunyai tanggungan atau utang baik secara perseorangan atau badan hukum yang tanggunganya merugikan negara.
  • Tidak mendapatkan pernyataan pailit yang didasari putusan pengadilan.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela.
  • Tercatat sebagai pemilih.
  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok wajib pajak).
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan juga Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  • Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Usia minimal 35 tahun.
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat lainnya.
  • Mempunyai visi, misi serta program untuk melaksanakan pemerintahannya.
  • Bukan mantan dari organisasi terlarang atau partai komunis.

Kisaran Gaji Presiden

Gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000/bulan. Selain itu, tunjangannya sebesar Rp32.500.000/bulan. Jika diakumulasikan dalam sebulan, orang yang menjabat sebagai Presiden akan mendapatkan gaji sebesar Rp62.740.030. Dalam setahun, Presiden akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 752.880.360.

Kemampuan untuk Menjadi Presiden

1. Kemampuan Eksekutor

Mampu bertanggung jawab dalam melakukan eksekusi atau memberi perintah kepada jajaran pemerintahannya.

2. Cerdas

Untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik, tentu seorang Presiden harus memiliki kecerdasan yang cukup tinggi. Hal itu karena Presidenlah yang harus memikirkan serta memberikan keputusan kepada jajaran pemerintahan lainnya.

3. Pekerja Keras

Tugas Presiden sangat berat. Seorang pemalas tentu tidak akan cocok untuk menjadi Presiden. Tuntutan pekerja keras, sangat dituntut bila ingin menjadi Presiden.

4. Mengayomi

Harus bisa mengayomi atau melindungi rakyat dan juga negaranya.

5. Mendengar Suara Rakyat

Skill yang satu ini, sangat penting bagi calon Presiden, maupun yang sudah jadi Presiden. Bagaimanapun juga, dalam menjalankan pemerintahan Presiden harus mendengarkan dahulu suara rakyat.


Baca Juga: Daftar Tugas dari Humas


Akhir Kata

Untuk menjadi Presiden memang sangatlah berat, di mana seorang Presiden harus mempertanggungjawabkan segala keputusan untuk rakyat dan juga negaranya. Tetapi jika Presiden terpilih, merupakan Presiden yang merakyat dan baik tentu tanggung jawab itu akan terasa lebih ringan.

Killua Ibrahim
Killua Ibrahim

“Untuk menjadi seorang yang ahli, kau harus belajar lebih.”